Rabu, 11 Januari 2012

alap-alap tikus

Gambar burung alap-alap tikus
Pertama berjumpa dengan burung alap-alap tikus  saya terkesan akan sorot matanya  yang tajam dengan iris mata berwarna merah menyala, tapi walau terkesan saya ngga mau tuh punya mata model gitu, dibilang sakit mata nanti...hik..hik..hik ...saya merasa heran, dari beberapa alap-alap tikus yang saya lihat tidak semuanya bermata merah ada juga matanya berwarna kuning jagung... ternyata menurut ahli pada saat masih muda iris mata burung alap-alap tikus berwarna kuning dan setelah dewasa brubah menjadi merah.




Klasifikasi ilmiah burung Alap-Alap Tikus:

Kingdom : Animalia

Phylum    : Chordata

Class       : Aves

Order      : Accipitriformes

Family     : Accipitridae

Genus      : Elanus

Species    : Elanus caerulues

Deskripsi burung alap-alap tikus:  Berukuran  30 cm. Berwarna putih, abu-abu dan hitam. Berbecak hitam pada bahu, bulu primer hitam panjang khas. Dewasa : mahkota punggung, sayap pelindung dan bagian pangkal ekor abu-abu. Muka, leher dan bagian bawah putih, paruh berwarna hitam kaki berwarna kuning.   Pada jenis burung yang masih muda, iris matanya berwarna kuning, tapi saat sudah dewasa iris matanya berubah menjadi merah, di daerah burung ini dinamai elang tikus, elang, elang putih, alap-alap.

Makanan burung alap alap tikus:

Memakan binatang pengerat dengan ukuran kecil(40-90 gram), Kelelawar, burung-burung kecil, reptil dan serangga. Berburu dari tenggeran sambil mengawasi pergerakan mangsanya. Terbang melayang pelan sambil mengawasi mangsa dan meluncur menangkap mangsanya ketika mangsa buruanya terlihat.


burung Alap Alap Tikus (Elanus caeruleus) termasuk jenis burung yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));

Tidak ada komentar:

Posting Komentar