Pertama berjumpa dengan burung alap-alap tikus saya
terkesan akan sorot matanya yang tajam dengan iris mata berwarna merah
menyala, tapi walau terkesan saya ngga mau tuh punya mata model gitu,
dibilang sakit mata nanti...hik..hik..hik ...saya
merasa heran, dari beberapa alap-alap tikus yang saya lihat tidak
semuanya bermata merah ada juga matanya berwarna kuning jagung...
ternyata menurut ahli pada saat masih muda iris mata burung alap-alap
tikus berwarna kuning dan setelah dewasa brubah menjadi merah.
Klasifikasi ilmiah burung Alap-Alap Tikus:
Kingdom : Animalia
Phylum : Chordata
Class : Aves
Order : Accipitriformes
Family : Accipitridae
Genus : Elanus
Species : Elanus caerulues
Deskripsi burung alap-alap tikus:
Berukuran 30 cm. Berwarna putih, abu-abu dan hitam. Berbecak hitam
pada bahu, bulu primer hitam panjang khas. Dewasa : mahkota punggung,
sayap pelindung dan bagian pangkal ekor abu-abu. Muka, leher dan bagian
bawah putih, paruh berwarna hitam kaki berwarna kuning. Pada jenis
burung yang masih muda, iris matanya berwarna kuning, tapi saat sudah
dewasa iris matanya berubah menjadi merah, di daerah burung ini dinamai
elang tikus, elang, elang putih, alap-alap.
Makanan burung alap alap tikus:
Memakan
binatang pengerat dengan ukuran kecil(40-90 gram), Kelelawar,
burung-burung kecil, reptil dan serangga. Berburu dari tenggeran sambil
mengawasi pergerakan mangsanya. Terbang melayang pelan sambil mengawasi
mangsa dan meluncur menangkap mangsanya ketika mangsa buruanya terlihat.
burung Alap Alap Tikus (Elanus caeruleus) termasuk jenis burung yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Tidak ada komentar:
Posting Komentar