Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning
atau dalam nama ilmiahnya Cacatua sulphurea adalah burung berukuran
sedang, dengan panjang sekitar 35 cm, dari marga cacatua. Burung ini
hampir semua bulunya berwarna putih. Di kepalanya terdapat jambul
berwarna kuning yang dapat ditegakkan. Kakatua-kecil Jambul-kuning
berparuh hitam, kulit di sekitar matanya berwarna kebiruan dan kakinya
berwarna abu-abu. Bulu-bulu terbang dan ekornya juga berwarna kuning.
Burung betina serupa dengan burung jantan.
Daerah sebaran Kakatua-kecil
Jambul-kuning adalah di kepulauan Sunda Kecil, Sulawesi, Bali, Timor
Barat dan Timor Timur, dimana terdapat hutan-hutan primer dan sekunder.
Pakan burung Kakatua-kecil Jambul-kuning terdiri dari biji-bijian,
kacang dan aneka buah-buahan. Burung betina menetaskan antara dua sampai
tiga telur dalam sarangnya di lubang pohon.
Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
- Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
- Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit,
tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang
yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu
tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
(Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Tidak ada komentar:
Posting Komentar