Pengertian / definisi KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP
secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan
mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006
dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang
dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah
agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri
dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran,
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum,
- beban belajar,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Pemberlakuan KTSP,
sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh
kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.
Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP
sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi
dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain
melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila
perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan
komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai
dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan
masyarakat. (Sumber : id.wikipedia.org)
Sedangkan
menurut Muhammad Joko Susilo, 2006: 11 Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah. KTSP ditujukan untuk menciptakan tamatan yang
kompeten yang cerdas dalam mengembangkan identitas budaya dan bangsanya.
Kurikulum ini dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan, keterampilan,
pengalaman belajar, mengembangkan integritas sosial serta membudayakan
karakter nasional. Juga untuk memudahkan guru dalam menyajikan
pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip-prinsip belajar sepanjang
hayat yang mengacu pada empat pilar UNESCO .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar