Pengertian / definisi KTSP. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan 
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. KTSP
 secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik 
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan 
mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk
 pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui 
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 
dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang 
dikeluarkan oleh BSNP. Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak
 terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah 
agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri
 dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan 
kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. 
Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Standar isi adalah ruang lingkup 
materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan 
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, 
dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang 
dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk 
pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang memuat:
- kerangka dasar dan struktur kurikulum,
- beban belajar,
- kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan
- kalender pendidikan.
SKL digunakan sebagai pedoman 
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan 
pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau 
kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi 
kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan 
sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. Pemberlakuan KTSP,
 sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional
 No. 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL, ditetapkan oleh 
kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah. 
Dengan kata lain, pemberlakuan KTSP
 sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, dalam arti tidak ada intervensi 
dari Dinas Pendidikan atau Departemen Pendidikan Nasional. Penyusunan KTSP selain
 melibatkan guru dan karyawan juga melibatkan komite sekolah serta bila 
perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan 
komite sekolah dalam penyusunan KTSP maka KTSP yang disusun akan sesuai 
dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan
 masyarakat. (Sumber : id.wikipedia.org)
Sedangkan
 menurut Muhammad Joko Susilo, 2006: 11 Kurikulum Tingkat Satuan 
Pendidikan (KTSP) adalah. KTSP ditujukan untuk menciptakan tamatan yang 
kompeten yang cerdas dalam mengembangkan identitas budaya dan bangsanya.
 Kurikulum ini dapat memberikan dasar-dasar pengetahuan, keterampilan, 
pengalaman belajar, mengembangkan integritas sosial serta membudayakan 
karakter nasional. Juga untuk memudahkan guru dalam menyajikan 
pengalaman belajar yang sejalan dengan prinsip-prinsip belajar sepanjang
 hayat yang mengacu pada empat pilar UNESCO .
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar